Menu ✖

Mode Gelap
Pedang Pora Warnai Pelepasan Wakapolda Sulteng Helmi Kwarta ke Mabes Polri Kapolda Rizal Irawan Pimpin Sertijab Wakapolda Sulteng dan Kapolres Parimo Hadiri Pesantren Lansia, Wagub Reny Ajak Lansia Jaga Kesehatan dan Perkuat Iman Kapolda Sulteng Gelar Jumat Keliling, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Bersama Buka Festival Danau Poso 2026, Anwar Hafid Tekankan Budaya, Lingkungan, dan Ekonomi Rakyat Polda Sulteng dan BNNP Kembali Gerebek Kayumalue, Dua Orang Diamankan

Politik

DPRD Kota Palu Terima Pengajuan Tiga Raperda, Atur Sanitasi hingga Kawasan Tanpa Rokok

badge-check


					Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Palu. (Foto :Istimewa) Perbesar

Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Palu. (Foto :Istimewa)

Karama.id – Palu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Kamis (18/6/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A. Djanggola, tersebut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kota Palu, H. Usman, yang mewakili Wali Kota Palu untuk menyampaikan penjelasan terhadap ketiga Raperda yang diajukan.

Adapun tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam penjelasannya, Pemkot Palu menegaskan pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari pembangunan hukum daerah guna memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Pemkot juga menekankan bahwa penyusunan regulasi daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

Raperda tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat diarahkan untuk memperkuat perubahan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pendekatan berbasis komunitas. Regulasi tersebut diharapkan mampu menekan angka penyakit yang disebabkan oleh buruknya sanitasi.

Sementara itu, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol diajukan untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, termasuk yang diproduksi secara tradisional maupun beredar melalui jalur informal yang berpotensi mengganggu kesehatan dan ketertiban masyarakat.

Adapun revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional terbaru. Perubahan tersebut mencakup pengaturan rokok elektronik, perluasan kawasan tanpa rokok, serta penguatan penegakan hukum melalui pembentukan satuan tugas khusus.

Pemkot Palu berharap ketiga Raperda tersebut dapat dibahas bersama DPRD secara konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang efektif, terintegrasi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Palu. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending di Politik